Bwe, Te, Dakawu dan Nagaramamu
Ada beberapa tanda atau penanda yang digunakan untuk mencegah kecurian atau perusakan kebun seseorang. Tanda ini disebut Bwe, yang dibuat dari dua batang kayu yang bersilang, menunjukan bila berjalan di kebun/ tempat tersebut itu dilarang. Masyarakat setempat percaya bahwa jika melanggar tanda tersebut , mereka /orang yang melanggar akan dipagut ular. Hal ini (dipagut ular) tidak dapat terjadi pada pemilik atau penjaga kebun tersebut jika melalui atau melanggar tanda larang tersebut. Pemilik kebun juga memasang ranjau (Dakawu ) di kebun. Ranjau tersebut dibuat dari ranting kayu yang tajam (Te) dan tulang ikan (Nagaramamu). Tujuannya untuk melukai si Pelanggar atau si Maling. Demikian, ranjau tersebut dibuat untuk mengenali si Pelaku. Jika di kebun dipasang jebakan, si Pemilik akan memasang tanda peringatan pada tempat/jalan masuk kebun yang dibentuk dari ikatan rumput yang digantung pada sebatang pohon/kayu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar