Rabu, 01 April 2015

MIFEE penipu dan perusak tanah Malind


MIFEE penipu dan perusak tanah Malind


                                               

Pada akhir 2007, kabupaten Merauke merencanaka membangun sebuah projek untuk produksi pangan dan energi yang disebut MIFEE (The Merauke Integrated  Foot And Energy State). Projek ini dilakukan di tiga kabupaten (Merauke,Mappi, Boven Digoel) dan ini merupakan rencana pemerintah pusat dalam mengembangkan kawasan agrikulturan di kawasan pinggiran.
Targetnya adalah agar Indonesia mampu menjadi negara yang berkecukupan dalam hal produksi pangan dan energy, bahkan menjadi eksportir seperti yang disampaikan oleh presiden RI yang menjabat saat itu bahwa “member makan Indonesia kemudian member makan dunia”
        Faktanya,kehadiran projek MIFEE  tidak menghargai hak-hak masyarakat adat Malind yaitu dengan mengambil lahan projek dan mengoperasi programnya (penebangan hutan) tanpa sepengetahuan dan  ijin dari masyarakat adat setempat. Bahkan saat ini masyarakat adat setempat menderita dampak dari deforestasi yaitu sulitnya mencari makanan, dimana kita tahu bahwa masyarakat adat yang menghuni daerah tersebut hidup meramu dan berburu binatang. Kini mereka sulit untuk bertahan hidup.



Gambar : sebelum MIFEE beroperasi 


                    Gamabar : setelah MIFEE beroperasi

        Menurut adat suku Malind,masyarakat adat memiliki hak atas tanah adat yang dikenal dengan hak ulayat. Masing-masing marga memiliki hak atas tanahnya. Jika ada perusahaan  yang ingin memasuki wilayah marga tertentu maka mereka harus bermusyawara untuk mengambil suatu keputusan bersama dan menentukan ijin atau tidak.
Namun, MIFEE masuk dengan cara kotor. MIFEE menjanjikan mereka bahwa kelak hidup mereka akan berubah,makmur dan sejahtera. Kini yang hanya ada yaitu kemiskinan dan kerusakan alam belaka.
Pemerintah harus mempertanggungjawabkan hal-hal tersebut karena ulah dari program mereka.

        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar