MIFEE penipu dan perusak tanah Malind
Pada akhir 2007, kabupaten
Merauke merencanaka membangun sebuah projek untuk produksi pangan dan energi
yang disebut MIFEE (The Merauke Integrated Foot And Energy State). Projek ini dilakukan
di tiga kabupaten (Merauke,Mappi, Boven Digoel) dan ini merupakan rencana
pemerintah pusat dalam mengembangkan kawasan agrikulturan di kawasan pinggiran.
Targetnya adalah agar Indonesia
mampu menjadi negara yang berkecukupan dalam hal produksi pangan dan energy,
bahkan menjadi eksportir seperti yang disampaikan oleh presiden RI yang
menjabat saat itu bahwa “member makan Indonesia kemudian member makan dunia”
Faktanya,kehadiran
projek MIFEE tidak menghargai hak-hak
masyarakat adat Malind yaitu dengan mengambil lahan projek dan mengoperasi
programnya (penebangan hutan) tanpa sepengetahuan dan ijin dari masyarakat adat setempat. Bahkan
saat ini masyarakat adat setempat menderita dampak dari deforestasi yaitu
sulitnya mencari makanan, dimana kita tahu bahwa masyarakat adat yang menghuni
daerah tersebut hidup meramu dan berburu binatang. Kini mereka sulit untuk
bertahan hidup.
Gambar : sebelum MIFEE beroperasi
Gamabar : setelah MIFEE beroperasi
Menurut
adat suku Malind,masyarakat adat memiliki hak atas tanah adat yang dikenal dengan
hak ulayat. Masing-masing marga memiliki hak atas tanahnya. Jika ada
perusahaan yang ingin memasuki wilayah
marga tertentu maka mereka harus bermusyawara untuk mengambil suatu keputusan
bersama dan menentukan ijin atau tidak.
Namun, MIFEE masuk
dengan cara kotor. MIFEE menjanjikan
mereka bahwa kelak hidup mereka akan berubah,makmur dan sejahtera. Kini yang
hanya ada yaitu kemiskinan dan kerusakan alam belaka.
Pemerintah harus
mempertanggungjawabkan hal-hal tersebut karena ulah dari program mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar